infogeh.co, Jakarta – KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang Asisten Hakim Agung, Prasetyo Nugroho. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan diagendakan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini, Rabu (12/10).
“Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi (atas nama) Prasetyo Nugroho,” kata Ali dalam keterangannya.
Selain memanggil Prasetyo, seorang karyawan swasta bernama Redhy Novarisza turut dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK. Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik lembaga antirasuah kepada keduanya.
Adapun dalam kasus ini, Hakim Agung Sudrajad diduga menerima suap terkait dengan pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima suap bersama lima PNS di MA.
Perkara dugaan suap ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
Diduga telah ada pemberian suap sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar. Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
Pemberi suap ialah dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi: Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dilihat dari laman resmi MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma’arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA. Mulai dari PNS Kepaniteraan, Hakim Yustisial, hingga Hakim Agung, yakni:
- Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)
- Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)
- Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
- Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)
- Nurmanto Akmal (PNS Mahkamah Agung)
- Albasri (PNS Mahkamah Agung)
Diduga ada bagi-bagi uang Rp 2,2 miliar agar kasasi dikabulkan. Pembagian uangnya ialah; Desy Yustria menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp 850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp 100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp 800 juta.
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.
Kini, Sudrajad dkk sudah mendekam di Rutan KPK. MA sudah menonaktifkan Sudrajad dan lima PNS MA yang jadi tersangka penerima suap tersebut.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com