Terindikasi Tidak Netral, Oknum ASN di Pesibar akan Diperiksa Bawaslu

banner 728x90

Infogeh.co, Pesisir Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat merencanakan bakal memeriksa terkait perilaku oknum ASN sebagai Kepala Dinas di Kabupaten setempat yang terindikasi tidak netral dalam Penjaringan Bakal Calon DPR RI Dapil Lampung II, di Kota Bandar Lampung.

Hal tersebut berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Lampung nomor : 093/PP.00.01/K.LA/09/2022 perihal pelimpahan penanganan dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tertanggal 30 September 2022 berikut sejumlah barang bukti.

Anggota Bawaslu Pesibar, Heri Kiswanto menuturkan demikian. Menurut dia, pihaknya terlebih dahulu akan menghimpun bukti – bukti awal dan surat pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Bawaslu Provinsi Lampung.

Selanjutnya, Bawaslu Pesibar akan melakukan panggilan dan pemeriksaan intensif kepada terduga ASN dimaksud.

“Sekarang baru tahap klarifikasi kepada pihak yang kami anggap punya kapasitas dalam dugaan pelanggaran netralitas ini,” tutur HK sapaan Heri Kiswanto, Minggu (2/10/2022).

Sebab katanya, dugaan melanggar netralitas dan kode etik bagi ASN perlu dilakukan klarifikasi terlebih dahulu guna mengumpulkan keterangan yang lengkap dalam mengusut dugaan netralitas ASN.

“Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat baru akan memanggil IN selaku terlapor dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN pada senin besok (3/10),” ungkapnya.

Dijelaskan HK, dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada IN berupa Ikut serta dalam mendaftarkan atau mendampingi penjaringan bakal calon DPR RI Dapil Lampung II.

Adapu lokasinya dilakukan oleh salahsatu DPD Partai Poltik di Lampung pada kantor sekretariat yang berlokasi di Kota Bandar  Lampung.

“Atas dasar itu Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat juga masih perlu mengkaji keterangannya nanti setelah diadakan klarifikasi dalam konteks investigasi,” terang HK.

“Untuk kemudian hasilnya seperti apa akan kita kaji berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Karena Bawaslu tidak  memiliki kewenangan menentukan sanksi bagi ASN yang melanggar,” sambungnya.

“Terkecuali melakukan kajian Hukum sesuai peraturan yg ada, yang nanti nya tentu hasilnya akan kita rekomendaaikan serta kita kawal tindak lanjut nya,” tambahnya lagi.

HK berharap, pasca peristiwa yang diduga melanggar kode etik dan netralitas oleh salahsatu Kepala OPD di Pesbar itu tidak terulang kembali.

“Apalagi secara nyata dan jelas menunjukan keberpihakannya dalam konteks politik praktis di Pesisir Barat,  karena jelas Setiap ASN Itu harus netral apalagi kalau kedapatan, pasti akan merugikan ASN itu sendiri,” tukasnya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini

banner 1080x1080