Tega ! Seorang Bapak di Bogor Perkosa Anak Berkali-kali Saat Istri Tidur

banner 728x90

infogeh.co, Bogor – Polisi menangkap MR (38), pria asal Tenjolaya, Kabupaten Bogor, karena memperkosa anak kandungnya berkali-kali sejak 2019. MR melakukan aksi bejat itu di dalam rumah sendiri ketika istrinya sedang tidur.

“MR ini ayah kandung dari korban, yang mana mereka tinggal dalam satu rumah dan punya kebiasaan tidur bersama dalam satu kamar (berikut istrinya) dengan posisi korban di samping pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Ketika istrinya tidur, kata Siswo, pelaku MR melakukan aksi bejatnya. Anak kandungnya itu diraba-raba hingga disetubuhi. Aksi bejadnya ini dilakukan MR sejak 2019 atau sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga Maret 2022.

“Perkara ini terungkap setelah korban mengadu kepada pacarnya. Kemudian pacarnya melapor ke pihak kepolisian. Kemudian kita mendapatkan fakta bahwa ayah kandungnya itu melakukan pencabulan dan persetubuhan itu dilakukan sejak 2019, sejak korban masih di kelas 1 SMP sampai sekarang usia 15 tahun,” kata Siswo.

Untuk melancarkan aksinya, MR selalu melakukan ancaman dan kekerasan terhadap korban jika menolak keinginan atau melaporkan kejadian itu kepada orang lain.

“Untuk kejadian persetubuhan, memang ada ancaman tidak akan diberi uang jajan, terkadang juga mendapat kekerasan fisik, dengan cara dijenggut rambutnya,” terang Siswo.

Karena perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” katanya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Detik.com

banner 1080x1080