Sindikat Pencuri Tiang Dibekuk, Otak Pencurian Pernah Jadi Pegawainya

Tiga tersangka komplotan pencuri tiang kabel dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pesawaran. (*)
banner 728x90

Infogeh.co, Kriminalitas – Tiga tersangka komplotan pencuri tiang kabel dibekuk jajaran Satreskrim Polres Pesawaran. Ketiga tersangka adalah Yusuf Arifin (28) warga Lampung Tengah, Deni Apriyanto (23) dan Masdeni (31) warga Pesawaran. Ketiganya langsung digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk diinterogasi lebih lanjut.

Kepada polisi, tersangka Yusuf yang pernah bekerja di perusahaan pemasangan tiang dan menjadi otak pencurian mengaku, selain di wilayah Kecamatan Way Ratai, Pesawaran, komplotannya juga sudah pernah mencuri tiang kabel serupa di wilayah Lampung Tengah.

“Tiang-tiang itu kami jual ke penampungnya di Bandar Lampung,” aku tersangka Yusuf kepada polisi.

Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, bisa disimpulkan jika ketiganya adalah sindikat pencurian tiang kabel yang sudah lama beroperasi.

Modusnya dengan berpura-pura menjadi pegawai pemeriksaan dari sebuah perusahaan dan berkeliling mencari tiang yang jauh dari wilayah pemukiman warga, kemudian mereka menggali pada dini hari.

“Mereka ini bisa disimpulkan sindikat, karena ada sejumlah TKP lain, salah satunya di Lampung Tengah. Kami akan berkoordinasi dengan Polres Lampung Tengah untuk menyelidikinya,” ungkap Pratomo kepada awak media yang dikutip Senin (20/2/2023).

Dari penangkapan para tersangka, polisi menyita 15 tiang besi, linggis, tali tambang, helm, pakaian seragam, dan sebuah mobil jenis pikap yang dipakai untuk mengangkut tiang. Ketiganya dijerat dengan pasal pencurian dan diancam hukuman hingga 7 tahun penjara. (*)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini