infogeh.co, Jakarta – Tersangka kasus narkoba, Irjen Teddy Minahasa Putra, akan kembali diperiksa penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Irjen Teddy akan diperiksa di Mabes Polri.
“Dari hasil koordinasi, hari ini akan dilanjutkan dan barusan saya dapat telepon dari Dirnarkoba akan diperiksa siang ini. Maka tim advokat saya bagi dua, sebagian tinggal di sini sebagian ke propam untuk mendampingi Teddy Minahasa diperiksa oleh Direktorat narkoba Polda Metro,” kata Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat, kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Henry menjelaskan alasan kliennya batal diperiksa penyidik Polda Metro, Senin (17/10) kemarin. Menurut Henry, Irjen Teddy Minahasa mengalami gangguan kesehatan yang membuat pemeriksaan tidak mungkin dilakukan.
“Kemarin semestinya diperiksa tapi karena kondisi kesehatan dalam hal ini masalah gigi ya menimbulkan dampak berdenyut denyut di kepala. Sehingga saya berkoordinasi dengan penyidik supaya kemarin itu kecil kemungkinan, kalaupun dipaksakan dia pasti tidak fokus karena sedang mengalami sakit kepala dampak dari gigi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan seharusnya Teddy Minahasa diperiksa lanjutan pada Senin (17/10). Namun pemeriksaan Teddy Minahasa kembali ditunda dengan alasan kesehatan.
“Jadi hari ini pemeriksaan terhadap Pak Irjen TM (Teddy Minahasa) yang sedianya dilakukan oleh penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya tidak dapat dilakukan karena Pak TM mengalami gangguan kesehatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada detikcom, Senin (17/10).
Irjen Teddy Minahasa Tersangka
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan jual beli narkoba jenis sabu. Sejumlah pasal menjerat Irjen Teddy Minahasa dengan ancaman maksimal hukuman mati.
“Tadi malam kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bapak TM sebagai saksi. Tadi siang kita sudah gelar perkara dengan Dir 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam, dan Ditkum,” ucap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (14/10) kemarin.
“Yang mana sudah menetapkan Bapak TM sebagai tersangka untuk per siang tadi hasil gelar perkara,” sambungnya.
Irjen Teddy Minahasa dkk dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Detik.com