Radarnusantara.co (Tanggamus) – Seorang terduga pengedar Narkotika jenis sabu berinisial MS alias Krek ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus saat berada di rumahnya di Pekon Ngarip Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus.
Dari tangannya, petugas turut mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal diduga sabu siap edar seberat 0.89 gram, handphone, 3 plastik klip kosong ukuran besar dan kotak rokok yang di gunakan sebagai wadah meletakan sabu.
Dalam pengembangan kasus, petugas turut menangkap SR (29) dan SG (32) warga Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo, sebab diduga keduanya merupakan terduga jaringan ataupun orang yang sering membeli sabu kepada MS alias Krek.
Bahkan dari tangan SR, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal sabu dengan berat bruto 0.38 gram, 2 alat hisap sabu, 2 korek api, 9 pipet, kaca pirek, 4 kertas alumunium foil yang sudah di linting serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan pipet dan kaca pirek.
Selanjutnya dari tangan SG, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan kristal sabu seberat 0.9 gram, 1 kaca pirek dan 1 alat hisap sabu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, pihaknya berhasil menangkap ketiga terduga dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah Pekon Tanjung Kurung, Wonosobo sering dijadikan transaksi Narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan berhasil diamankan MS alias Krek dengan barang bukti Narkotika.
“Terduga MS alias Krek ditangkap tanpa perlawanan pada Jum’at, 13 Agustus 2021 sekitar pukul 21.00 Wib di Pekon Tanjung Kurung Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus,” ungkap Iptu Deddy Wahyudi, Minggu (15/8/21).
Sambungnya, berdasarkan keterangan MS, pihaknya juga melakukan pengembangan asal sabu serta diduga jaringannya. Berasil diamankan 2 orang lainnya diduga merupakan jaringan ataupun pembeli barang haram tersebut.
“Berdasarkan keterangan SU alias Krek, kami juga mengamankan SR (29) dan SG (32) pada Sabtu (14/8/21) pukul 00.30 Wib di Pekon Dadirejo Kecamatan Wonosobo juga dengan barang bukti penyalahgunaan Narkotika,” ujarnya.
Kasat menambahkan, saat ini ketiga terduga berikut barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap ketiga terduga, sementara dijerar pasal 114 ayat (1) dan 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman minimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Halimi)