Infogeh.co. Lampung – Persidangan kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila) membuka tabir betapa banyak orang menginginkan masuk Fakultas Kedokteran, meski dengan jalan memberi ‘pelicin’.
Setelah sejumlah orang dalam sidang mengaku menyetor ‘pelicin’, seorang anggota DPRD Tulang Bawang Barat bernama Marzani juga mengaku memberi Rp250 juta supaya anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unila. Uang itu diberikan usai anaknya diterima di FK Unila, dengan dalih sumbangan untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Centre (LNC).
Pengakuan itu diungkapkannya saat menjadi saksi untuk tiga terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, mantan Ketua Senat M. Basri dan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (22/2/2023).
Marzani mengaku meminta bantuan mantan Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, yang bisa berhubungan dengan orang kepercayaan Karomani, Budi Sutomo. Herman juga rencananya akan dipanggil sebagai saksi dalam sidang lanjutan pekan depan. (*)