METRO  

Selundupkan Ganja ke Lapas Kelas IIA Metro,  NFH Berhasil Ditangkap

banner 728x90

Radarnusantara.co (Metro) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro berhasil menggagalkan menyelundupkan narkoba jenis ganja ke dalam penjara melalui nasi bungkus, Sabtu (26/6/2021).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kota Metro, Muhammad Mulyana mengatakan, pelaku penyelundupan yakni NFH (19) mengirimkan paket tersebut berupa nasi bungkus yang di dalamnya telah berisi daun ganja kering kepada EF (21), narapidana kasus narkotika yang di hukuman 2 tahun 6 bulan.

“Barang bukti ganja  tersebut diselundupkan di dalam nasi bungkus yang dikemas dalam plastik bening,” kata Mulyana, Minggu (27/6/2021).

Kalapas menjelaskan, modus tersebut terbongkar saat petugas menjalankan prosedur tetap (Protap) dengan melakukan pemeriksaan mendetail terhadap barang titipan pengunjung.

Usai mengetahui terdapat paket ganja dalam barang bawaan pengunjung tersebut, petugas langsung mengamankan NFH. Serta berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Resort Metro.

“Sedangkan untuk warga binaan, EF diperiksa dan mengaku bahwa barang titipan itu untuk dirinya. Warga binaan tersebut akan dikenakan sanksi dan karena telah melanggar tata tertib Lapas,” tegasnya.

Terpisah Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, IPTU Suheri, SH menjelaskan, pihaknya kini telah melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap NFH.

“Dari tangan NFH warga Yosomulyo, Metro Timur tersebut, petugas mengamankan tiga buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 1,80 gram, dan dua bungkus kertas yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 5,66 gram,” terang Kasat.

Dari EF kita amankan barang bukti berupa dua buah plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat daun ganja kering dengan berat 23,06 gram.

Kini keduanya harus berurusan dengan Polisi, NFH dan EF terancam pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat.(Red)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini