Sehari Bandar dan Pengedar Narkoba Dibekuk, Hukuman 20 Tahun Menanti

Kelima tersangka kasus narkoba saat diperiksa di Satrestik Polres Lampung Utara, Selasa (14/2/2023). (*)
banner 728x90

Infogeh.co, Lampung – Tim Kobra Satuan Reserse Narkotika (Satrekstik) Polres Lampung Utara, membekuk satu orang bandar narkoba dan empat orang pengedar. Dari para tersangka polisi menyita barang bukti enam bungkus sabu-sabu.

Para tersangka adalah Robi Gautama, Manda, Gumilang, Diki Rian Saputra dan Wahyudin. Mereka masih diperiksa penyidik di Satretik Polres Lampung Utara, hingga Selasa (14/2/2023) siang.

Menurut polisi, para tersangka dibekuk saat sedang bertransaksi narkoba di empat TKP yang berbeda di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Kepada polisi tersangka Robi mengaku membeli dua paket sabu-sabu kepada seorang bernama Junai, yang kini masih dikejar oleh polisi.

Sementara menurut Kasatrestik Polres Lampung Utara, AKP Made Indra, kelima tersangka ditangkap di empat TKP dalam sehari.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman  hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Made Indra. (*)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini