infogeh.co, Lampung – Polisi mengamankan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kota Bandarlampung, Lampung. Gudang di Jalan Soekarno-Hatta Km 34, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi itu milik PT Usaha Remaja Mandiri (URM).
Polisi juga menangkap bos PT URM beserta lima orang lainnya.
Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan enam orang yang diamankan di antaranya dari pihak penampung yaitu berinisial BW selaku direktur PT URM, serta DY karyawan PT URM.
Sementara empat orang lainnya berinisial RN dan HW selaku supplier, serta UJ dan DH sebagai koordinator sopir pembelian solar subsidi.
“Ada enam orang yang diamankan dari pengungkapan kasus ini,” kata Yusriandi, Selasa (18/10).
Barang bukti yang diamankan dari lokasi tersebut yaitu satu tangki putih berisi 49.000 liter atau 49 ton BBM subsidi jenis solar. Selain itu, polisi juga mengamankan truk Mitsubishi BE 9076 AQ, BE 8757 DK dan truk Hino BG 8024, kwitansi tagihan solar senilai Rp100 juta, serta sejumlah dokumen.
Yusriandi mengatakan pengungkapan kasus penimbunan BBM solar bersubsidi ini terjadi saat anggota Ditreskrimsus Polda Lampung menyelidiki penimbunan BBM di PT URM pada September 2022.
“Di lokasi PT URM ini, anggota menemukan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar sebanyak 49.000 liter atau 49 ton yang ditimbun di sebuah tangki besar berwarna putih,” ujarnya.
Polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi dan bukti berupa dokumen nota pembelian serta surat-surat. Menurut Yusriandi, aktivitas penimbunan solar bersubsidi ini telah dilakukan PT URM sejak Januari 2021 hingga Oktober 2022.
“Jumlah BBM solar subsidi yang sudah diperjualbelikan ke PT URM sejak Januari 2021-Oktober 2022 mencapai 390.000 liter atau 390 ton. Jika dirupiahkan, mencapai Rp2 miliar lebih,” ujarnya.
Yusriandi mengatakan modus penimbunan BBM jenis solar bersubsidi ini, yakni dengan cara membeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Bandarlampung dan luar daerah lainnya menggunakan mobil truk yang sudah dimodifikasi.
“Jadi solar subsidi ini, ditampung dalam mobil tangki kapasitas isi 10 ribu liter lalu dikirim ke PT URM tersebut,” terangnya.
Dia mengatakan kasus ini masih dalam penyidikan polisi. Sementara pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 55 UU Nomor22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
“Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp60 miliar,” tandasnya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Cnnindonesia.com