Sebagian Karyawan Waroeng SS Belum Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan hingga Ada yang Tidak Terima THR

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Baru-baru ini heboh mengenai manajemen Waroeng Spesial Sambel (SS) di Kota Solo, Jawa Tengah memotong gaji karyawan yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Namun, setelah dilakukan penelusuran, ditemukan beberapa fakta, yaitu masih ada sebagian pegawai Waroeng SS yang belum didaftarkan sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Petugas Pengawas dan Pemeriksa BPJS Tenegakerjaan Jalu Amanda Karya mengatakan saat ini pegawai WSS yang sudah didaftarkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan 1.790 orang.

“Jumlah karyawan terdaftar di kami 1.790 Mungkin ada sedikit perbedaan dari yang kemarin disampaikan bapak kepala. Karena ada penonaktifan ada pekerja yang sudah berhenti kerja sehingga jumlah sekarang 1.790,” jelas dia saat ditemui di Kantor Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (3/11/2022).

Ia menambahkan jumlah total karyawan WSS yang berada di seluruh outlet WSS sebanyak 3.100, sehingga jumlah pekerja yang belum didaftarkan kurang lebih 1.300.

“Sekitar itu (1.300), seluruh Indonesia tadi sudah disampaikan akan didaftarkan,” ucap dia.

Tidak hanya itu saja, seorang mantan karyawan Waroeng SS juga menceritakan pengalamannya di-PHK karena memperjuangkan hak THR selama 2 tahun pandemi Covid-19.

“Semua sudah kita coba Mbak, dari (lapor) disnaker daerah sampe ke pusat, ada juga DM ke para pejabat juga nihil gak ada jawaban sama sekali,” terang Fuad melalui pesan singkat, Rabu (2/11/2022).

Fuad mengungkapkan akhirnya mengundurkan diri pada Juli setelah tak mendapat kejelasan dari pihak mana pun. Ia mengaku laporan yang dibuatnya tidak ditindaklanjuti. Bahkan, Fuad dan rekan-rekannya mendapatkan kabar bahwa laporan tersebut dicabut padahal, pihaknya tak pernah mencabut aduan. Ia justru bingung lantaran tak mendapat jawaban dari semua pihak.

“Laporan kita kayak di lempar bola, jadi bingung dan akhirnya hilang kabar lagi,” imbuh Fuad.

Di lain tempat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari justru menyebut aduan mengenai THR 2022 sudah tuntas.

“Terkait Waroeng SS Solo saya cek aduannya, karena yang dulu sudah diselesaikan. Karena dari Posko Aduan THR 2022 sudah selesai tuntas,” terangnya.

Sakina juga menyebutkan aduan dari pelapor mengenai THR telah dicabut, sehingga pihaknya tidak menindaklanjuti persoalan tersebut. Setelah laporant tersebut dicabut, rekan dari Fuad bernama Feri di-PHK oleh manajemen Waroeng SS, dengan alasan pelanggaran berupa tidak menghargai atasan.

Fuad pun mengundurkan diri karena merasa tidak mendapat kejelasan dari perjuangannya tidak mendapat THR selama 2 tahun terakhir. Penulis Kontributor Semarang, Titis Anis Fauziyah, Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor Ardi Priyatno Utomo, Khairina).

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kompas.com

banner 1080x1080