infogeh.co, Pesawaran – Resmob Jatanras Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Pesawaran, menangkap satu dari empat pelaku perampokan di gudang makanan ringan Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan.
Tersangka Qosim Irawan (33) dibekuk di rumahnya di Desa Negeri Sakti, dengan barang bukti satu unit motor yang digunakan tersangka saat beraksi. Sementara, petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya, yaitu DD, WN, dan ND.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo, mengatakan perampokan itu terjadi pada 2 April 2022 sekitar pukul 16.15 WIB. Saat itu korban hendak pulang dari gudang makanan ringan miliknya.
“Kemudian, korban didatangi empat perampok yang langsung masuk ke gudang, menyekap, dan menutupi mulut korban dengan lakban,” ujar Pratomo, Minggu, 10 April 2022.
Para pelaku juga memukuli korban hingga mengalungkan senjata tajam jenis celurit di leher, sampai merampas barang berharga korban.
Dari kejadian tersebut, pelaku membawa kabur uang tunai Rp250 juta, satu BPKB mobil, sertifikat, ponsel, buku rekening, nota tagihan, dan dua buku giro. “Korban juga mengalami luka memar di bagian mata sebelah kanan,” katanya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co