Sadis! Sebuah Pengakuan Mengejutkan Pelaku Inses Banyumas, Bunuh Anak Hasil Inses karena Ingin Cepat Kaya

banner 728x90

infogeh.co, Nasional – Rudi (57) tersangka pembunuhan yang mengubur anak hasil persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri atau inses di kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengaku membunuh tujuh anak hasil inses dengan anaknya E (25) lantaran mendapatkan bisikan dari guru spiritualnya.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu. Kepada polisi, Rudi mengakui bahwa kerangka manusia yang ditemukan sejak tanggal 15 hingga 21 Juni 2023 merupakan hasil dari hubungan dengan anak kandungnya E.

“Tersangka R mengaku mendapat bisikan dari guru spiritualnya. Bisikan itu supaya melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri, lalu ketika anak itu lahir dibunuh dan dikubur. Harus dilakukan tujuh kali berturut-turut,” kata Kombes Edy saat pengungkapan kasus, Selasa (27/6/2023).

Polisi saat ini masih mendalami keterangan tersangka, dan berusaha mencari sosok guru spiritual yang dimaksud. Saat ini polisi baru menetapkan satu orang tersangka terkait kasus penemuan kerangka bayi di Banyumas, yakni Rudi (R) yang juga merupakan pelaku inses dengan anak kandungnya.

Dalam kasus ini, tersangka R diketahui telah melakukan pembunuhan dan pemakaman terhadap bayi hasil hubungan sedarah atau inses dengan anak kandungnya yang berinisial E sejak 2012. Tindakan keji tersebut dilakukan oleh R sejak kelahiran bayi pertama pada 2013 hingga bayi ketujuh pada 2021.

Sejauh ini polisi telah menemukan empat kerangka bayi hasil inses di lahan bekas kolam tepi Sungai Banjaran, Kelurahan Tanjung, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas telah melakukan penyisiran dan penggalian di lahan bekas kolam tersebut pada Senin (26/6/2023), tetapi mereka belum menemukan tiga kerangka bayi lainnya.

Ketika ditanya tentang keterlibatan ibu dari korban E, Kasatreskim Polresta Banyumas, Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto, menyatakan bahwa S, yang merupakan istri ketiga dari R, diketahui turut membantu dalam proses persalinan anaknya. Namun, pada saat itu, S dan korban E sedang dalam ancaman pembunuhan oleh tersangka R.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, namun saat ini S masih berstatus sebagai saksi,” tambah Agus.

Tersangka R dijerat dengan Pasal 340 KUHP yang mengancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Kasus pembunuhan bayi hasil inses ini terungkap setelah dua pekerja, yaitu Slamet (50) dan Purwanto (44), menemukan benda yang diduga tulang manusia pada hari Kamis, 15 Juni 2023, ketika mereka sedang meratakan tanah di lahan bekas kolam yang baru dibeli oleh Prasetyo Utomo (42), seorang warga Kelurahan Tanjung RT 01 RW 02, Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas, sekitar tiga bulan yang lalu.

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Purwokerto Selatan bersama Tim Inafis Polresta Banyumas dan Puskesmas Purwokerto Selatan yang datang ke lokasi pada Kamis (15/6/2023) sore langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan benda-benda yang diduga tulang manusia itu untuk dibawa ke RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik yang dilakukan tim dari RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo bersama Polresta Banyumas, temuan tersebut diketahui sebagai tulang atau kerangka bayi.

Selang satu pekan kemudian, Kamis (21/6/2023), polisi kembali menemukan tiga kerangka bayi di sekitar lokasi penemuan pertama dan ditindaklanjuti dengan mengamankan seorang perempuan berinisial E (25) yang diduga erat kaitannya dengan temuan tersebut.

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini