Rutan Lampung Timur Berikan 15 Napi Bebas Bersyarat

banner 728x90

infogeh.co, Lampung Timur – Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), memberikan bebas asimilasi kepada 15 warga binaannya. Mereka terdiri dari 14 laki-laki dan satu wanita karena dinilai berkelakuan baik.

Kepala Rutan kelas IIB Sukadana, Abdul Aziz, menjelaskan asimilasi napi menjadi program Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly. Program itu membuat napi bebas lebih cepat dan memicu semangat dalam menerima pembinaan.

“Untuk mengikuti program ini harus berkelakuan baik, mengikuti pembinaan-pembinaan yang ada dalam, dan tidak melakukan pelanggaran,” kata Aziz, usai pelepasan 15 napi, Kamis 5 Januari 2023.

Dia berharap narapidana yang bebas bersyarat itu dapat hidup lebih baik di keluarga dan lingkungannya dengan tidak kembali berbuat buruk ke masyarakat.

“Apa yang dialami selama ini dijadikan pelajaran, menjadi kepribadian yang lebih baik,” ujarnya.

Seorang warga binaan yang menerima asimilasi dari Rutan kelas IIB Sukadana, Aji Suhaimi (68), mengaku senang mendapat bebas asimilasi sehingga bisa berkumpul dengan keluarga.

Baca Juga Yuk :  Sadis!!! Diduga Depresi, Seorang Ibu Di Lampung Timur Tega Bunuh Anaknya Sendiri

“Saya langsung pulang dan kumpul dengan keluarga besar di Kecamatan Way Jepara,” ujarnya.

Dia berjanji akan memanfaatkan kesempatan bebas untuk berbuat baik di lingkungan masyarakat.

“Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi,” kata dia.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini