Rumah Wanda Hamidah Dikepung Satpol PP DKI untuk Dikosongkan

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Rumah Wanda Hamidah, yang berlokasi di Jalan Ciasem, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dieksekusi oleh Pemprov DKI Jakarta, Kamis (13/10).

Menurut pengakuan Wanda dalam unggahan instagramnya @wanda_hamidah, rumah yang ditinggalinya sejak tahun 1960 ini tiba-tiba digusur secara paksa oleh Pemprov DKI.

“Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar, mengirim buldoser, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!,” tulis Wanda dalam instagramnya yang bercentang biru dan dikutip kumparan, Kamis (13/10).

Wanda yang pernah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta ini sempat mengunggah video saat tim berseragam Pemprov DKI Jakarta memasuki pekarangan rumahnya.

Dalam video tersebut terlihat ada beberapa anggota Satpol PP yang melakukan pengamanan di sekitar lokasi.
Namun, saat Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin dikonfirmasi mengenai eksekusi ini, Arifin membenarkannya. Namun, ia menolak untuk merinci alasannya.

“Itu bisa tanyanya ke Wali Kota Jakarta Pusat, Satpol PP iya (datang), sebagai salah satu unsur yang ada di sana, ikut serta dalam rangka penanganan yang berkaitan dengan peraturan daerahnya, “ kata Arifin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (13/10).

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080