Infogeh.co, Tulang Bawang – Rumah milik pengedar sabu digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Tri Makmur Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang. Dari lokasi penggerebekan, petugas menangkap pria berinisial RA (30), yang juga pemilik rumah.
Menurut Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio, dari rumah tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,65 gram, pipet (sekop sabu), dan kertas kuningan rokok.
Keberhasilan petugas mengungkap pelaku peredaran sabu itu merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Menggala Timur.
Dari informasi yang didapat, ada rumah yang digunakan menyimpan narkotika. “Setelah dipastikan lokasi rumah tersebut dan ada penghuninya, petugas kami langsung menggerebek.
“Hasilnya, ditangkap seorang buruh nyambi menjadi pengedar, dan turut disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu,”kata AKP Aris mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, Jumat (7/10/2022).
Kini pelaku masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 (1) UU NOmor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku bisa dipidana penjara seumur hidup dan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini