Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesty Kejora ! Terancam 5 Tahun Penjara

banner 728x90

infogeh.co, Jakarta – Rizky Billar jadi tersangka atas laporan dugaan KDRT Lesti Kejora. Ia diancam 5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan saat menggelar jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (12/10). Ia diancam dengan pasal 44 ayat 1.

“Sesuai fakta hukum tersangka disangka dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Terkait KDRT UU 23 2004 keterangan korban dan didukung satu keterangan alat bukti lain sudah bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka, kita punya lebih dua alat bukti maka status yang bersangkutan dinaikkan sebagai tersangka,” kata kombes Pol E Zulpan, Rabu (12/10/2022).

Rizky Billar telah dilaporkan sang istri, Lesti Kejora dalam kasus dugaan KDRT di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu dilayangkan Lesti Kejora pada 28 September 2022, kala itu Lesti Kejora ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Lesti Kejora dalam keterangan laporannya mengaku sempat dibanting dan dicekik oleh Rizky Billar. Biduk permasalahan rumah tangganya itu berawal dari Rizky Billar yang emosi karena ketahuan berselingkuh.
-ADVERTISEMENT-

Hal ini tertera dalam laporan kepolisian nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Detik.com

banner 1080x1080