Resmi Dipasang Kamera Tilang Elektronik di Tol Lampung

infogeh.co, Bandar Lampung – PT Hutama Karya bersama Direktur Lalu Lintas Polda Lampung menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mencegah kecelakaan dan sebagai upaya tertib berlalu lintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro mengatakan tilang elektronik di JTTS adalah yang pertama di jalan tol Indonesia. Kemudian untuk terus mengajak pengendara mematuhi kecepatan berkendara di jalan tol dapat antisipasi resiko kecelakaan. Pihaknya telah menyelesaikan sistem ETLE 100% sejak 24 Desember 2021.

“Sistem tilang elektronik di jalan tol kami harapkan dapat menambah kesadaran pengguna jalan untuk mematuhi kecepatan maks dan lebih berhati hati berkendara di jalan tol,” katanya saat meluncurkan sistem tilang ETLE di Kantor Cabang JTTS Ruas Bakter, Pintu Tol Kota Baru, Rabu, 2 Maret 2022.

Dari hasil evaluasi manajemen, salah satu faktor tertinggi kecelakaan disebabkan akibat kelelahan/mengantuk dan kecepatan berkendara yang melebihi batas maksimum atau ngebut. Pihaknya telah menginisiasi Operasi Microsleep yang berhasil menurunkan faktor kecelakaan akibat mengantuk hingga 50%, maka ia berharap adanya sistem ETLE perdana di jalan tol Indonesia ini dapat menurunkan kecelakaan akibat melanggar batas kecepatan.

“Sebelum diluncurkan sistem ETLE, Hutama Karya dan Polda telah melakukan penindakan dengan sistem Speed Gun. Kami juga selalu menekankan kampanye keselamatan berkendara Operasi Microsleep, Operasi Simpatik, Operasi ODOL, dan lainnya,” katanya

Executive Vice President Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya, Dwi Aryono Bayuaji menambahkan ETLE harapannya bisa menjadi pembelajaran bagi pengendara pengguna jalan tol untuk mematuhi semua peraturan yang ada.

“Untuk tilang ada di ranah kepolisian. Inovasi baru seperti penindakan pelanggaran langsung dikenakan lewat pemotongan saldo ketika kendaraan keluar pintu tol saat ini belum, kami masih menunggu payung hukumnya,” katanya.

Wakil Direktur Lalu lintas Kepolisian Daerah Provinsi Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan pada sistem ETLE ini, pengguna jalan yang melintas akan secara terdeteksi oleh kamera ETLE sehingga apabila terjadi pelanggaran lalu lintas terutama terkait batas kecepatan berkendara akan secara otomatis terdeteksi oleh sistem tilang

elektronik tersebut. ETLE ini terpasang di KM108 Jalur A dan B Ruas Bakter.

“Apabila melebihi kecepatan 100km/jam dan tidak menggunakan safety belt, kamera langsung merekam pelanggar tersebut, informasi tersebut terecord dan kami akan kirimkan surat tilangnya. Apabila tidak mau membayar tilang, maka pada saat bayar pajak, maka pajak akan kita blokir,” katanya.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080