Infogeh.co, Mesuji – Polres Mesuji menangkap seorang buronan pelecehan terhadap anak dalam persembunyiannya di kawasan hutan register 45, pemukiman kelompok karya tani, Selasa, 18 Oktober 2022.
Tersangka inisial PM (18), warga Desa Mukti Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, itu masuk dalam pencarian orang setelah aksi pelecehan seksual bersama tiga temannya, yaitu WT, DI, dan HI.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, menjelaskan aksi asusila tersangka PM dilakukan pada Agustus lalu di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya.
“Para pelaku mengajak korban menonton organ tunggal dan diberi minuman keras. Kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah di area kebun sawit,” kata Yuli, Rabu, 19 Oktober 2022.
Dia melanjutkan, anggotanya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Kami mengimbau pelaku yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri saja,” kata dia.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini