Radarnusantara.co (Lampung) Sesuai dengan arahan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Lampung, Farid Junaedi beberapa hari yang lalu bahwa anak didik pemasyakatan harus mempunyai wali pemasyarakatan guna untuk mengetahui perkembangan andikpas didalam lapas,Kamis (06/05/21).
Diawali dengan pemberian arahan oleh Kasubsi Pembinaan dan Bimkemas, Siun Samirin mengingatkan kepada andikpas untuk tidak berbuat nakal dan jangan pernah coba coba melakukan percobaan bunuh diri atau hal yang membahayakan diri sendiri.
Dia melanjutkan dengan kegiatan salam pemasyarakatan untuk semua wali pemasyarakatan memegang anak asuh nya masing masing Wali pemasyakaratan memberikan arahan dan konseling kepada anak asuhnya agar mengetahui sejauh mana perkembangan anak asuh tersebut dan ada menanyakan masalah atau keluhan tidak didalam wisma hunian antar andikpas atau lainnya.
Kalapas LPKA Kelas II Bandar Lampung Sambiyo Bc.IP. SH, MM,
Wali pemasyarakatan juga mengajak anak asuh nya jalan jalan didalam area lapas supaya mereka tidak jenuh dan bisa merefreshing diri agar tidak bosan, hanya didalam wisma hunian saja.
“Untuk kedepannya diharapkan program ini berjalan dengan lancar dan semoga perkembangan andikpas juga lebih baik lagi,” ucap Sambiyo Kalapas LPKA Kelas II Bandar Lampung (Red)