infogeh.co, Jakarta – Saat ini minyak goreng curah bersubsidi sedang menjadi sorotan. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi berpendapat, dengan dihapusnya (harga eceran tertinggi) maka mayoritas konsumen minyak goreng kemasan akan beralih ke minyak goreng curah, lantaran perbedaan harga yang tinggi.
Hal ini bisa saja menimbulkan permasalahan baru, yakni minyak goreng curah dikemas ulang menjadi minyak goreng kemasan lalu dijual mahal.
“Dengan disparitas harga yang cukup tinggi antara minyak curah dan kemasan, potensi kecurangan adalah minyak curah bisa diborong untuk dikemas ulang dan dipasarkan sebagai minyak kemasan,” kata Ukay Karyadi ketika dihubungi oleh kumparan, Jumat (18/3).
Perbedaan harga ini juga akan membuat produsen mengurangi produksi minyak goreng curah dan lebih memilih memproduksi minyak goreng kemasan.
“Terkait minyak goreng curah yang harganya dibatasi HET, bisa berpotensi menjadikan produsen minyak goreng mengurangi produksi minyak curah, karena potensi keuntungannya relatif lebih kecil dibanding minyak goreng kemasan,” ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan. Harga minyak goreng kemasan kini disesuaikan dengan keekonomian.
Sedangkan untuk minyak goreng curah, ada subsidi yang disalurkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga harganya ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000 per liter.
Berdasarkan pantauan kumparan di lapangan, harga minyak goreng kemasan melonjak hingga di atas Rp 20.000 per liter usai HET dicabut. Jauh lebih mahal dibanding minyak goreng curah bersubsidi yang dibanderol Rp 14.000 per liter.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com