Ratusan Warga Kotabaru Demo Gedung DPRD Lampung Tolak Sewa Lahan

banner 728x90

infogeh.co, Bandar Lampung – Ratusan petani dari sejumlah desa di Kotabaru, Lampung Selatan, menggeruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Kamis, 24 November 2022. Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya penolakan sewa lahan pertanian di Kotabaru.

Mereka menolak kebijakan Gubernur Lampung yang memberlakukan sewa terhadap lahan Kotabaru. Mereka merasa kebijakan itu tidak bijak karena cenderung meminggirkan para petani yang mayoritas berasal dari Desa Sinar Rejeki, Desa Sindang Anom dan Desa Purwotani dan sebagian kecil dari daerah di sekitar tiga desa tersebut.

“Protes ini dilakukan kembali hari ini karena terbitnya Surat Keputusan Gubemur Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kotabaru yang belum dipergunakan untuk kepentingan pembangunan Provinsi Lampung pada 22 April 2022. Kami penggarap dipaksa membayar uang sewa sebesar Rp300 per meter untuk satu tahun,” kata Maryono, salah satu perserta aksi, Kamis, 24 November 2022.

Dasar penolakan adalah besarnya uang sewa di tengah keadaan ekonomi pascapandemi ditambah dengan naiknya harga BBM saat ini sangat berdampak bagi masyarakat. “Belum lagi pupuk yang sulit diakses dan harga singkong yang terbilang murah yakni Rp1.200 per/kilo, itupun masih harga kotor belum dipotong kadar air 40%,” kata dia.

Menurutnya, petani dibuat tidak memiliki pilihan ketika harus menerima intimidasi dari Satuan Petugas (Satgas) yang merupakan anggota Satpol PP Provinsi yang berjaga di wilayah Kotabaru.

“Padahal jika mengingat program Gubernur Lampung soal Petani Berjaya, mestinya nasib petani di Provinsi Lampung akan dapat lebih terjamin, namun dengan adanya kebijakan ini justru membuat petani mati di lumbung padi karena harus kehilangan alat produksi berupa lahan,” kata dia.

Baca Juga Yuk :  Disetujui Gubernur, Pemkot Bandar Lampung Warning Perusahaan untuk Taati UMK Tahun 2024!

Adapun tiga tuntutan yang disampaikan yakni:

1. Cabut Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/293/VI.02/HK/2022 tentang Penetapan Sewa Tanah Kotabaru.

2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan provokasi yang dilakukan terhadap masyarakat petani penggarap di lahan Kotabaru.

3. Buka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat petani penggarap untuk dapat melakukan diskusi dan negosiasi terhadap upaya pemanfaatan lahan Kotabaru dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080