infogeh.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan terbaru kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Salah satunya soal status tersangka Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Sigit mengatakan, Putri secara resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri setelah kesehatannya diperiksa dan layak untuk masuk tahanan.
“Hari ini Saudara PC kita nyatakan, kita putuskan, ditahan di rutan Mabes Polri,” kata Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9) siang.
“Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari PC saat ini dalam keadaan baik,” sambungnya.
Sigit menuturkan, dengan ditahannya Putri akan mempermudah proses pemberkasan dan penyerahan kasus tersebut ke Kejaksaan untuk memasuki persidangan.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2,” ujarnya.
Putri mendatangi Bareskrim Polri sejak pagi tadi untuk wajib lapor dan pemeriksaan kesehatan. Dia didampingi tim hukumnya. Dalam kesempatan itu, Putri hanya diam tak memberi penjelasan ke wartawan yang menanyainya.
Putri merupakan tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama 4 tersangka lainnya. Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.
Berita ini telah lebih dulu diterbtikan di halaman resmi Kumparan.com