Pria Asal Lamteng Rudapaksa Gadis Dibawah Umur di Kebun Jagung, Modusnya Ajak Nonton Kuda Kepang

banner 728x90

Infogeh.co, Lampung Tengah – Pelaku rudapaksa anak dibawah umur inisial SB (25) di Lampung Tengah berhasil diamankan Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah.

SB dengan teganya merudapaksa anak dibawah umur di Lampung Tengah sepulang nonton kuda kepang.

Pelaku merudapaksa anak dibawah umur, Selasa (4/10/2022)  pukul 22.00 WIB di kebun jagung wilayah Padang Ratu, Lampung Tengah.

Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur tersebut bermula ketika korban hendak pulang dari nonton kuda kepang.

Korban ketika itu berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor.

Saat dalam perjalanan pulang, pelaku memberhentikan sepeda motornya kemudian turun menuju kebun jagung. Pelaku melancarkan aksinya tepatnya di kebun jagung wilayah Kecamatan Padang Ratu.

Baca Juga Yuk :  Disetujui Gubernur, Pemkot Bandar Lampung Warning Perusahaan untuk Taati UMK Tahun 2024!

“Pelaku merayu korban untuk mengajak berhubungan selayaknya suami istri, namun korban menolak,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku dengan sengaja melucuti pakaiannya sendiri. Kemudian, pelaku merudapaksa korban.

“Karena dipaksa oleh pelaku, akhirnya korban pasrah,” tambahnya.

Tak berselang lama, lanjut Kompol Rahmin, datang tiga orang warga yang memergoki pelaku dan langsung membawa korban dan pelaku menuju balai kampung.

“Dengan dibawanya kedua orang tersebut ke balai kampung, warga memanggil keluarga korban,” katanya.

Atas kejadian tersebut, korban bersama keluarganya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.

Kapolsek mengatakan, kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dipakai korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,”demikian pungkasnya.

Baca Juga Yuk :  Disetujui Gubernur, Pemkot Bandar Lampung Warning Perusahaan untuk Taati UMK Tahun 2024!

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono menanggapi terkait kasus tindak asusila yang menjerat anak dibawah umur.

Eko Yuono mengatakan, pihaknya akan mendampingi dan menyiapkan bimbingan psikolog untuk anak tersebut apabila nantinya ditemukan trauma pada anak.

Ia mengatakan, kondisi tersebut sangat disayangkan dan tim LPA berupaya agar mereka bisa segera pulih dari trauma dan bisa kembali bersekolah.

Ketua LPA mengatakan, ia beserta tim akan berupaya mencegah adanya perbuatan asusila yang melibatkan anak dibawah umur.

Artikel ini selengkapnya telah tayang di sini

banner 1080x1080