Infogeh.co, Lampung Barat – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya bersama Satres Narkoba Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pemilik tanaman ganja yang bernama DH (34).
Polisi berhasilkan mengamankan pemilik tanaman ganja DH pada hari Kamis (13/10/2022) tepat di Patung Tugu Soekarno, Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumber Jaya, Lampung Barat.
Pemilik tanaman ganja DH yang merupakan warga Pekon Tribudi Sukur, Kecamatan Kebun Tenu, Lampung Barat ini diketahui menanam 3 batang ganja di Kawasan Hutan Register 34 B yang merupakan perbatasan wilayah Lampung Barat dan wilayah Lampung Utara.
Hal itu dijelaskan langsung oleh Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Juherdi.
“Kami telah berhasil mengamankan pelaku DH yang diduga memiliki tanaman ganja tersebut saat ia sedang berada di Kecamatan Sumber Jaya,” kata Iptu Juherdi, Jumat (14/10/2022).
“Diketahui bahwa Ia telah menanam 3 batang tanaman ganja di kawasan hutan Register 34 B,” terusnya.
Awal kejadian berawal pada hari Selasa (11/10/2022) dimana Tekab 308 Polsek Sumber Jaya dan Sat Narkoba Polres Lambar menemukan 3 batang tanaman ganja di kawasan hutan Register 34 B.
Kemudian dari hasil temuan tersebut, Tekab 308 Polsek Sumber Jaya bersama Satres Narkoba Polres Lampung Barat langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui pemilik tanaman ganja tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut akhirnya tim berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di Kecamatan Sumber Jaya.
Setelah berhasil diamankan, Iptu Juherdi mengungkapkan bahwa pemilik tanaman DH mengakui bahwa benar Ia telah menanam ganja sejak tiga bulan yang lalu atau sekitar pertengahan bulan Juli 2022.
Selain itu DH juga mengakui bahwa ganja yang ditanam nantinya akan Ia konsumsi untuk dirinya sendiri.
“Pelaku mengakui bahwa Ia telah menanam ganja di lokasi tersebut sejak dari bulan Juli 2022,” kata Iptu Juherdi.
“Ia juga mengatakan bahwa ganja yang ditanam akanIa konsumsi sendiri,” terusnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan sebuah ganja yang sudah kering di sebuah amplop yang yang disimpan di dalam dapur rumah pelaku.
DH pun mengakui bahwa dia mendapatkan biji ganja rekannya yang bernama AT (25) warga Pekon Tribudi Makmur Kecamatan Kebun Tebu, Lampung Barat.
Dari informasi tersebut pun polisi langaung mencari keberadaan AT dan berhasil mengamankan AT pada hari itu juga Kamis (13/10/2022) yang saat itu sedang berada di kediamannya.
Kemudian pada siang harinya polisi melakukan penyisiran kembali untuk yang kedua kalinya di lokasi kebun milik DH diKawasan Hutan Register 34 Ataran Arum.
Setalah itu polisi kembali mendapati 1 batang tanaman ganja yang berada di dalam polybag dan disimpan di dalam semak semak belukar
Selain itu ditemukan juga 1 buah polybag plastik warna hitam yang berisi tanah.
“Untuk saat ini jumlah barang bukti yang sudah terkumpul ialah tanaman ganja sebanyak 4 batang tanaman ganja,” kata Iptu Juherdi.
“Ada juga 1 buah polybag bekas tanaman yang diamankan juga,” pungkasnya.
Saat ini pelaku DH dan AT bersama barang buktinya sudah dibawa ke Polsek Sumber Jaya guna dilakukan proses penyidikan.
Kemudian setelah itu akan langsung diilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Lampung Barat.
Artikel ini selengkapnya telah tayang di sini