PPATK Jelaskan Rp300 T Transaksi Mencurigakan Kemenkeu: Tindak Pidana Pencucian Uang

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. ©2022 Antara
banner 728x90

infogeh.co, Nasional – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan, temuan PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Laporan PPATK itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Penjelasan Ivan disampaikan kepada Komisi III DPR RI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3). Hal itu disampaikan Ivan ketika dicecar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. “PPATK yang diekspose itu TPPU atau bukan?” kata Desmond.

“TPPU, pencucian uang,” jawab Ivan. “Yang Rp300 T itu TPPU?” tanya Desmond kembali. “Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak mungkin kami sampaikan,” jawab Ivan.

Temuan itu disampaikan Kementerian Keuangan khususnya yang memiliki fungsi penyidikan tindak pidana. Karena temuan tersebut berkaitan dengan kepabeanan.

“Dalam posisi departemen keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 UU 8/2010, disebutkan di situ, penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak adalah penyidik tindak pidana asal,” ujar Ivan.

Desmond kembali meminta ketegasan PPATK apakah benar ada tindak pidana pencucian uang. Ivan kembali menjawab tegas.

“Ada pencucian uang, kami tidak pernah satu kalipun menyatakan tidak ada pencucian uang. Tadi dinyatakan di situ tidak ada pencucian uang, saya juga enggak tahu itu statement dari siapa,” ujar Ivan.

Berita dan Informasi ini sudah diterbitkan terlebih dahulu dihalaman resmi merdeka.com

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini