Radarnusantara.co (Tanggamus) – Seorang tersangka dugaan penadahan sepeda motor hasil pencurian ditangkap Polsek Talang Padang yang dibantu warga saat melintas di Jalan Dusun Tegal Sari Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda motor Honda beat warna biru putih BE 3822 VR milik korban dan mobil Pickup Mitsubishi L300 BE 8592 ZF yang dipakai mengangkut sepeda motor korban.
Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pencurian tersebut dan dalam penggeledahan di rumahnya berhasil mengamankan motor Honda beat BE 5910 ZF diduga yang digunakan oleh pelaku saat melakukan pencurian.
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengatakan, tersangka yang ditangkap bernama Agung Pranata (26) warga Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.
Penangkapan tersebut, setelah tersangka tertangkap tangan sedang menganggkut motor korban Alwi Maulana (16) warga Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus.
“Dibantu warga, tersangka ditangkap saat melintas di Pekon Purwodadi, Gisting pada Minggu, tanggal 20 Juni 2021 sekitar pukul 01.30 Wib,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (21/6/21).
AKP Sarwani mengungkapkan, kronologis kehilangan berdasarkan keterangan korban bermula, pada Sabtu (19/6/21) pukul 20.00 Wib saat korban Alwi datang ke rumah temannya di Dusun Tempel Pekon Purwodadi, Gisting dan memarkirkan motornya di halaman rumah tersebut.
Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib saat hendak pulang, korban melihat sepeda motornya tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya, selanjutnya korban bersama teman-temannya berusaha melakukan pencarian.
Selanjutnya, selang 2 jam pencarian atau sekitar pukul 01.30 Wib, korban bersama temannya melihat mobil jenis L300 melintasi dari arah Talang Padang menuju ke arah pekon Campang Gisting membawa sepeda motor jenis honda beat yang diduga miliknya.
Atas hal itu, bersama personel kepolisian dibantu warga melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil L300 tersebut untuk memeriksa apakah benar yang diangkut adalah sepeda motor korban.
“Pada saat diperiksa motor tersebut ternyata benar milik korban yang hilang dicuri, selanjutnya mobil beserta motor milik korban tersebut dibawa ke Polsek Talang Padang,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka Agung Pranata bahwa ia mendapatkan motor tersebut dari Ahmad (40) warga Dusun Kedaung Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tangamus.
Bermula tersangka Agung Pranata sedang mengemudikan mobil dari arah Pugung dan sekitar pukul 01.00 Wib di Pekon Banjar Sari Talang Padang, bertemu pelaku AH yang menjual motor seharga Rp1 Juta.
Namun karena Agung Pranata tidak membawa uang, kemudian ia menjanjikan uangnya akan di serahkan keesokan harinya, lalu motor tersebut dinaikan keatas mobil, selanjutnya keduanya pergi ke arah Gisting.
Ketika tiba di jalan raya Dusun Tegalsari Pekon Kutadalom Kecamatan Gisting, mobil pelaku diberhentikan oleh petugas dan warga saat itu tersangka Agung Pranata melihat pelaku Ahmad turun dari mobil dan duduk di bawah pohon sendirian.
“Saat dijelaskan bahwa motor tersebut milik korban yang hilang dicuri, lalu pelaku Agung Pranata mengatakan bahwa pelaku yang mencuri adalah Ahmad yang sedang duduk di bawah pohon, namun ketika dicek pelaku Ahmad sudah melarikan diri dari lokasi,” jelasnya.
Sambungnya, atas keterangan tersangka Agung tersebut, pihaknya melakukan pencarian ke rumah pelaku Ahmad di Dusun Kedaung Pekon Kedaloman Kecamatan Gunung Alip namun ia tidak berada di rumah.
“Pelaku Ahmad diduga sudah tidak ada di rumahnya, namun saat penggeledahan ditemukan motor Honda BE 5910 ZF di duga yang di gunakan olehnya saat melakukan pencurian, sehingga turut diamankan ke Polsek,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, dalam pencurian tersebut, ia menduga pelaku Ahmad tidak seorang diri dalam melakukan pencurian sehingga ia terus melakukan penyelidikan keberadaannya guna terangnya perkara.
“Terhadap tersangka Ahmad masih dalam pencarian dan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Saat ini tersangka Agung Pranata berikut barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, sementar tersangka Agung dijerat pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Halimi)