Radarnusantara (Bandar Lampung ) – Kepolisian Sektor (Polsek) Kemiling Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat penampungan sepada motor hasil curian di Jalan Marga, Rt 06, Lk 1, Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Minggu (23/05/21).
Dari Pengerebekan tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka satu diantara tersangka adalah HS usia 30 tahun warga Suka Jawa Tanjung karang Barat sebagai penampung sepada motor curian.
Sedangkan dua rekan HS adalah DK 26 tahun, dan VF 27 tahun keduanya berasal dari Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Kemiling IPTU Irwansyah mengatakan saat di lakukan pegerebekan di dampingi RT setempat untuk menggerebek rumah kontrakan tempat penampungan sepeda motor curian.
“Dari hasil pengakuan, pelaku setidaknya sudah menjual 30 motor lebih curian selama setahun, polisi juga turut menyita barang bukti dua sepada motor Honda Beat dan Yamaha Nmax, uang tunai Rp 15 juta, onderdil motor serta 3 buah KTP palsu yang diduplikat,” kata Kapsek Kemiling IPTU Irwansyah
Ia menjelaskan HS diduga sebagai penadah sepeda motor hasil curian. HS mengaku lebih dari 30 kali bertransaksi menjual sepeda motor. Pelaku berpindah-pindah ketika mengontrak sebuah rumah yang digunakannya menjadi tempat menampung motor curian.
“Saat ini para tersangka yang kami tangkap dari pengerebekan ini sudah kami serahkan ke Unit Ranmor Satrekrim Polresta Bandar Lampung. Hal ini guna pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, hingga pengembangan dari perkara ini,” katanya (Red)