Radarnusantara.co (Pesawaran) – Guna Menekan terjadinya Penyebaran Virus Covid-19 Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) darurat Covid 19 Polres Pesawaran kerahkan 26 Personil dalam operasi yustisi di Simpang Tugu Pengantin.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo,S IK.M.H Melalui KBO Sat Lantas Polres Pesawaran Iptu Rudi Apriansyah Unyi, S.H,M.H Didampingi Kasat Binmas Iptu Muhammad Toni mengatakan, Operasi yustisi yang dilaksanakan guna menindak lanjuti intruksi Bupati pesawaran Dendi Romadhona terkait surat edaran Nomor 4 Tahun 2021.
Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro darurat Covid 19 diwilayah hukum polres pesawaran.Operasi yustisi digelar disimpang tugu pengantin Kecamatan Gedong Tataan sabtu malam (07/08/21).
“Operasi yustisi ini memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat dan Pengendara yang tidak menggunakan masker serta menghimbau agar mengikuti aturan protokol kesehatan (Prokes) guna pencegahan penularan Covid-19 dengan membiasakan 5M,” ujar Iptu Rudi Apriansyah Unyi Mewakili Kapolres Pesawaran.
Dirinya menambahkan dalam pelaksanaan kegiatan Ops Yustisi dan mengsosialisasikan intruksi Bupati Kabupaten Pesawaran No. 4 Tahun 2021 Tentang Pembatasan kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM) Darurat Covid 19 di wilayah Kabupaten Pesawaran.
“Oprasi Yustisi pada malam hari ini berjalan dengan baik dan tidak adanya penolakan dari masyarakat sehingga sosialisasi berjalan dengan baik dan lancar,” katanya.
“Ia juga menghimbau, kepada Para Pedagang yang masih berjualan agar segera menutup dagangan nya agar tidak menimbulkan kerumunan dan membuat keramain demi memutus mata rantai penyebaran covid 19,” imbuhnya. (Eka)