infogeh.co, Bandar Lampung – Polsek Sukarame menangkap Yopi (25) dan Adit (35), dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di waktu subuh. Mereka dibekuk polisi saat hendak mencuri di salah satu rumah kos di Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung pada Rabu, 27 April 2022.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengaku terpaksa menghadiahi para tersangka dengan timah panas karena melawan saat hendak ditangkap.
“Tersangka langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya, saat konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Kamis, 28 April 2022.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melancarkan aksinya di Sukarame sebanyak tiga kali. Keduanya juga merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Tangerang, Banten pada 2018.
“Mereka ini memang spesialis di waktu subuh antara jam 02.00 sampai 04.00 WIB. Target mereka kos-kosan dan atau rumah kontrakan,” katanya.
Modus yang digunakan para komplotan tersebut adalah dengan berkeliling mencari target lalu mengekskusinya saat dini hari.
“Mereka datang berkeliling, setelah itu mampir di kontrakan kawannya. Sekitar pukul 02.00 dini hari mereka keluar dan beraksi,” ujarnnya.
Saat beraksi, para pelaku membawa sepeda motor dan berboncengan menuju target. Setelah sampai, mereka membobol gembok pagar dan merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T.
“Terakhir di Waydadi yang sempat terekam kamera CCTV sekaligus mengambil dua unit motor merek Beat,” katanya.
Kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan adalah tiga unit sepeda motor, tiga buah kunci leter T, dan satu anak magnet,” kata dia.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co