Perundungan Berujung Korban! Siswa SMA di Lamteng Diamakan Polisi, Apa Hukumannya?

banner 728x90

Infogeh.co, Lampung Tengah – Jajaran Satreskrim Polres Lampung Tengah, menangkap dua pelaku perundungan terhadap sesama pelajar SMA, Sabtu (15/10/2022).

Sebelumnya, aksi itu viral diberbagai media sosial, seorang pelajar dikeroyok teman-temannya di lapangan.

Kepala Satreskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas membenarkan pihaknya sudah mengamankan dua pelaku perundungan.

Dimana satu di antaranya diantarkan pihak keluarga, untuk menjalani pemeriksaan.

“Satu pelaku lainnya kami amankan pada Sabtu kemarin, mereka semua masih di bawah umur. Keduanya inisial IQ (16) dan RD (16), sementara korban inisial RA (16),” kata AKP Edi Qorinas dalam keterangannya, Senin (17/10/2022).

Baca Juga Yuk :  Ini Jadwal Dinsos Lamsel ke Tejang Pulau Sebesi, Mendata Warga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Keduanya diperiksa berdasarkan video viral aksi perundungan, diketahui dilakukan di lapangan Prosida Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, pada Rabu (14/10/2022). Akibat perkelahian yang tidak seimbang itu, korban RA mengalami luka ringan.

“Peristiwa itu bermula, saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu disuatu tempat. Kemudian terjadi perkelahian yang tidak seimbang, sementara ada rekan pelaku yang memvideokannya,” ujar Edi Qorinas.

Namun video itu disebarkan ke sejumlah rekan-rekan mereka, termasuk diunggah ke media sosial hingga viral.

Video itu kemudian sampai ke orang tua korban dari masyarakat, lalu melaporkannya ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah, karena merasa tidak terima.

Baca Juga Yuk :  Pemkot Bandar Lampung Hadiri Acara Penghargaan BUMD Awards dan Rakor BUMD 2023

Terkait hukuman, karena antara pelaku dengan korban masih di bawah umur, maka keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Agar peristiwa kekerasan dan perundungan tidak terulang lagi, para orang tua dan dewan guru diminta untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini

banner 1080x1080