Penerima BPNT di Lampung Utara Mengaku ‘Diharuskan’ Beli Paket Sembako Seharga Rp400 Ribu

banner 728x90

infogeh.co, Kotabumi – Penerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Negerisakti, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengeluhkan adanya penekanan untuk membelanjakan uang yang diterimanya ke sebuah warung milik seorang mantan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di wilayah setempat.

Padahal, dalam aturan terbaru tidak menyebutkan warga harus belanja sembako di tempat tertentu.

Salah satu warga, M, mengaku dipaksa membelanjakan uang yang baru saja ia terima dari Kantor Pos di warung tersebut. Bahkan, ia mengaku diancam akan dikeluarkan dari daftar penerima atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM) jika tidak menuruti perintah tersebut.

“Kalau tidak membeli, nama kami akan dikeluarkan dari list penerima. Jadi kami takut dan terpaksa membeli,” ujar dia, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga Yuk :  Gojing 414 Lampung Utara Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran

Menurut M, setiap KPM menerima penyaluran BPNT selama tiga bulan dengan total Rp600 ribu. Sayangnya, dari jumlah itu mereka hanya mengantongi Rp200 ribu lantaran harus dibelanjakan di warung tersebut sebanyak Rp400 ribu.

Dari uang senilai Rp400 ribu yang dibelanjakan tersebut, warga menerima sebanyak dua karung beras ukuran 10 kg, kemudian 2 kg kentang, 2 karpet telur, 2 kg jeruk, dan setengah kilogram kacang tanah.

“Tidak masuk akal, masak uang Rp400 ribu hanya mendapatkan paket itu? Kalau perhitungan sesuai harga yang ada di pasaran ya hitungannya masih kurang dari Rp300 ribu,” ungkapnya.

M menyebut, ada sebanyak 75 penerima BPNT tahap pertama, dan kesemuanya diminta membelanjakan di warung tersebut.

Warga lainnya, E, bahkan menceritakan beberapa dari penerima harus berutang paket sembako tersebut karena uang yang baru saja diterimanya telah digunakan untuk membayar tagihan sebelumnya.

Baca Juga Yuk :  Pj. Bupati Lampung Utara Meninjau Kesiapan Kunker Gubernur Lampung

“Masak dia harus kembali mengutang setelah membayar utang, tetapi karena ketidaktahuannya ya mereka mau melakukan itu,” kata E.

Sementara itu, mantan TKSK Desa Negeri Sakti, Irza Nurmawan membantah isu tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memaksakan para KPM BPNT untuk membelanjakan uang bansos tersebut di warungnya. Irza mengaku hanya menawarkan kepada warga untuk membeli paket sembako tersebut.

“Tidak ada yang mengarahkan. Kalau sekali-sekali memang saya pernah menawarkan. Namanya juga promosi, bukan mengarahkan, apalagi memaksa,” bantahnya.

Ia juga menyebut, dari 75 KPM, hanya 69 orang yang membeli paket sembako tersebut.

“Saya ditawarkan suplier bahan pokok, dan tentunya mau untung,” kata dia.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini