Infogeh.co, Tanggamus – Polsek Pugung Polres Tanggamus membekuk seorang pencurian dan penadah barang curian Jumat, 14 Oktober 2022.
Tersangka Darto (38), warga Pekon Way Manak Kecamatan Pugung, Tanggamus, ditangkap usai membobol rumah tetangganya, yaitu Vinka Aurelias Agatha (22).
Selain itu, tersangka SU (26), warga Pekon Banjaragung Udik, Kecamatan Pugung, turut diringkus karena menggunakan barang curian Darto.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus, Ipda Ori Wiryadi, mengatakan berdasarkan penyelidikan, teridentifikasi tersangka SU menguasai dua ponsel hasil kejahatan.
“Barang itu sesuai dengan kotak ponsel merek Realme 5S warna biru kristal dan Iphone 7 warna hitam, saat korban melapor,” ujar Ipda Ori, Senin, 16 Oktober 2022.
Selain kedua ponsel itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa ponsel Samsung Galaxy On7 warna kuning emas dan satu tas selempang warna biru.
Berdasarkan pemeriksaan SU, kedua ponsel itu didapat dari mertuanya berinisial DR dengan membeli Rp850 ribu. Namun, saat diburu ke rumah DR di Kecamatan Sumberejo, telah melarikan diri sehingga menjadi DPO.
Menurutnya, pencurian itu dilakukan Darto saat korban sedang tidur pada 12 September 2022, sekitar pukul 01.30 WIB. Residivis kasus pencurian itu masuk ke dalam rumah melalui pintu rumah lantai dua yang tidak terkunci. Di dalam rumah, tersangka pun menggasak empat unit ponsel. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp10,5 juta.
“Atas perbuatan itu tersangka Darto dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara dan SU dikenakan Pasal 480
KUHP dengan ancaman empat tahun penjara,” kata dia.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini