infogeh.co, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung memeriksa pemilik kafe dan manajemen salah satu grup band atas peristiwa kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) pencegahan covid-19.
Kejadian itu bermula saat petugas gabungan dari Polresta Bandar Lampung membubarkan kerumunan di tempat-tempat hiburan, terutama di kafe-kafe dan angkringan yang ada di Kota Bandar Lampung.
Saat melintas di Jalan Tupai, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, petugas juga membubarkan kerumunan di Greg Coffee. Petugas menganggap kafe tersebut melanggar aturan operasional karena melampaui pukul 21.00 WIB, ditambah tidak mengantongi izin yang dibutuhkan kepolisian.
Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol Oskar Eka Putra mengatakan, petugas membawa beberapa orang yang dianggap bertanggungjawab atas kerumunan tersebut.
“Ya, benar, kita bawa ke Polsek Kedaton untuk dimintai keterangan,” kata Oskar, Minggu, 20 Maret 2022.
Menurut keterangan polisi, kerumunan yang melibatkan kurang lebih 300 orang itu terjadi saat acara soft opening yang dilengkapi dengan pentas hiburan musik/band. Kedai kopi tersebut tercatat baru membuka usahanya dalam empat hari terakhir.
Pemilik kafe berinisial AZ (30), warga Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dan perwakilan manajemen band yakni RZ (20) dan RA (19), warga Langkapura dibawa ke Mapolsek Kedaton untuk dimintai keterangan.
“Sudah kita serahkan semuanya ke polsek. Greg Coffee tidak memiliki izin baik yang diterbitkan oleh kepolisian, Pemerintah Kota (Pemkot) maupun Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung,” kata dia.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co