infogeh.co, Bandung – Kedua orang terduga pelaku pembunuhan terhadap Nanay Berlyn berinisial DG (33) dan DP (25) terancam terkena pasal pembunuhan berencana.
“Saat ini, menurut penyidik, itu pasal primernya pembunuhan berencana (Pasal 340). Ancaman maksimalnya seumur hidup,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung, Selasa (8/3)
Aswin mengatakan, selain Pasal 340 KUHP, tersangka juga dikenakan Pasal 338 KUHP diancam dengan pidana waktu tertentu, paling lama 15 tahun.
Aswin menyebutkan kronologi pembunuhan korban bermula pada Kamis (2/3). Saat itu tersangka DG bersama DP menemui Nanay di sekitaran Cikadut.
Pelaku DG dan DP kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor ke hotel di kawasan Cicadas. Sesampainya di hotel tersebut, DG dan DP sempat cekcok.
“Tapi tersangka DP ini sempat keluar dari kamar, dan pada saat keluar dari kamar itu lah tersangka DG itu melakukan perbuatannya mencekik korban,” ujar Aswin.
Adapun DG sudah mengenal Nanay sekitar dua bulan yang lalu. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara.
“Ada motif cemburu antara tersangka dan korban, kemudian mereka menyelesaikan masalahnya di hotel. Kemudian terjadilah dugaan pembunuhan di hotel tersebut,” tutur Aswin.
Setelah peristiwa pembunuhan tersebut, mayat korban Nanay dibawa oleh kedua tersangka ke Jalan Cisaranten, Kecamatan Arcamanik.
“Kedua tersangka tersebut membonceng korban, bonceng tiga, dan korban dibuang ke salah satu semak-semak di dekat hotel,” kata Aswin.
Aswin menambahkan, berdasarkan keterangan yang didapat penyidik dari tersangka dan fakta-fakta di lapangan, kedua tersangka melakukan tindak pidana tersebut dengan perbuatan melanggar Pasal 340 KUHP.
“Jadi pembunuhan berencana, kami melihat ada waktu persiapan untuk melakukan tindakan mencekik korban tersebut, dan ini akan kita dalami apakah memang ini bisa dijerat pasal pembunuhan berencana, dan subsidernya pasal 338, dan 351 ayat 3,” tuturnya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Cnnindonesia.com