Pelaku Penusukan Tetangga di Tanjungbintang Lamsel Ditangkap

banner 728x90

infogeh.co, Kalianda – Hadi, tersangka pelaku penusukan terhadap Apriyansyah Riyan Fernando (20), warga Dusun 6B, Desa Waygalih, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) berhasil ditangkap oleh Polsek Tanjungbintang.

Tersangka ditangkap di rumah saudaranya di Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung pada Senin, 21 Maret 2022, malam.

Kapolsek Tanjungbintang, Kompol Faria Arista menceritakan, penusukan bermula saat tersangka bersama teman-temanya berkumpul dan meminum minuman keras di depan rumah korban. Tiba-tiba pelaku melempari rumah korban tanpa sebab yang jelas.

“Korban pun keluar untuk membubarkan rombongan yang nongkrong tersebut. Tersangka yang tidak terima langsung menusuk korban,” ujar Kompol Faria, Selasa, 22 Maret 2022.

Kapolsek belum bisa memastikan motif penusukan secara detail.

“Kami memiliki barang bukti berupa hasil visum dari korban. Sedangkan alat bukti pisau masih dalam pencarian karena setelah kejadian dibuang pelaku di perjalanan,” katanya.

Pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga Yuk :  Pj. Bupati Lampura dan Forkopimda Hadiri Perayaan Hari Raya Paska tahun 2024

Sebelumnya diberitakan, Hadi menusuk tetangganya sendiri, Apriyansyah hingga terkapar dengan luka di bagian punggung, pipi, dan tangan, pada Minggu, 20 Maret 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.

Akibat perbuatannya, Hadi dilaporkan ayah korban, Hardiyanto (45) ke Polsek Tanjungbintang dengan Nomor Laporan STBPL/B1-533/III/2022/SPK/POLSEK TJ.BINTANG/RES LAMSEL.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini