Infogeh.co, Lampung Tengah – Seorang pelajar SMA salah satu sekolah di Kecamatan Bumi Ratu Nuban inisial AL diamankan Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada Minggu (9/10/22) lantaran melakukan tindak asusila kepada pacarnya yang juga masih berstatus pelajar SMA.
AL melakukan tindak asusila terhadap Mawar (bukan nama sebenarnya) sebanyak dua kali.
Tindak asusila tersebut tepatnya dilakukan pada bulan Maret dan September 2022 di rumah pelaku yang berada di salah satu Kampung Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mengatakan, AL diamankan petugas di kediamannya atas tindak asusila.
“Pelaku diduga telah melakukan tindak asusila terhadap Mawar berdasarkan laporan paman korban Muryanto warga kampung setempat,” katanya.
Mulanya, lanjut Kapolsek, awal kejadian terjadi pada bulan Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib, Mawar datang ke rumah pelaku untuk minta diantarkan ke sekolah.
“Keduanya masih berstatus pelajar SMA pada saat itu, namun dengan sekolah yang berbeda,” katanya.
“Status mereka mempunyai hubungan dekat,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Rabu (12/10/22).
Setelah sampai di rumah pelaku, lanjut Kapolsek, kemudian pelaku AL merayu korban lalu merudapaksa korban di kursi ruang tamu.
Saat itu, lanjut Kapolsek, kondisi rumah pelaku dalam keadaan sepi.
“Korban melakukan penolakan akan tetapi dipaksa oleh pelaku,” katanya.
Karena adanya paksaan tersebut, lanjut Iptu Justin Afrian, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku.
“Jadi dalam pertemanan itu, pelaku kerap merayu dan meminta foto tak senonoh korban dan korban menuruti kemauan pelaku,” tambahnya.
Ia mengatakan, kemudian pada bulan September 2022, pelaku kembali meminta korban untuk datang ke rumahnya melalui Whatsapp.
Kapolsek mengatakan, pelaku mengajak korban dengan alasan minta dibawakan makanan, namun korban tidak mau karena masih trauma dengan kejadian tersebut.
Atas penolakan korban, lanjut Kapolsek, pelaku marah kepada korban dan mengancam akan menyebarkan foto-foto syurnya ke Facebook.
Kapolsek mengatakan bahwa korban takut fotonya disebarkan ke Facebook, akhirnya ia datang ke rumah pelaku sambil membawakan makanan.
Iptu Justin Afrian mengatakan, saat korban datang, pelaku kembali memaksa korban.
Korban selalu diancam oleh pelaku, sambung Kapolsek, yang membuat korban merasa tak nyaman dengan kondisi tersebut.
Kapolsek mengatakan, akhirnya pada bulan Oktober, korban menceritakan kepada paman korban atas apa yang dialaminya.
“Selama ini korban tinggal bersama pamannya, karena ayah korban sudah meninggal dunia sejak ia kecil,” katanya.
“Sementara ibunya sedang bekerja ke luar negeri,” ujar Kapolsek.
Kemudian korban diantar oleh pamannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Ratu Nuban, pada Minggu (9/10/22).
Iptu Justin Afrian memgatakan, setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, AL berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban di kediamannya.
Kini, sambung Kapolsek, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh korban pada saat kejadian telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 tgn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 Tentang perlindungan anak.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini