Infogeh.co, Lampung Utara – Tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Antar Desa (Bumades) ABT Holding Company, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara, kembali bertambah.
Kejaksaan Negeri Lampura menetapkan Ketua Bumades, inisial DA (40), warga Desa Gunung Besar, Abung Tengah, sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan miliaran rupiah.
Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Ariatmaja, menjelaskan DA menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Korupsi itu dilakukan bersama kepala desa bersama anak kades tersebut.
Namun, Kejari tidak menahan tersangka DA karena tengah menderita sakit sehingga tidak bisa berjalan dan harus menggunakan kursi roda.
Selain itu, keluarga tersangka juga menjamin tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Tersangka mengakui memakai uang Bumades yang dikelolanya Rp100 juta tanpa melalui mekanisme yang ada dan belum mengembalikannya,” katanya.
Sementara itu, Kades Kinciran, Abung Tengah, dan anaknya, ditahan di Rutan Kelas II B Kotabumi, Lampung Utara selama 20 hari ke depan.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di sini