Oknum Polisi Lakukan Pemerasan dalam Kasus Pemalsuan Izin Usaha di Metro Diperiksa

banner 728x90

infogeh.co, Metro – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung sedang memeriksa empat orang terkait terjaringnya dua oknum anggota Polsek Metro Barat, Kota Metro pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pemerasan dalam penanganan perkara pemalsuan izin usaha.

Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Lampung, Kombes M Syarhan mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami praktik dan keterlibatan dua oknum tersebut.

“Kita sudah melakukan pendalaman terhadap pelanggaran yang dilakukan,” kata dia, Kamis, 7 April 2022.

Sayangnya, Kombes Syarhan belum berkenan memaparkan secara lebih rinci identitas, keterangan, dan keterkaitan empat orang yang diperiksa tersebut.

“Yang jelas kami masih melakukan pemeriksaan terhadap empat orang,” katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima Lampost.co, oknum kepala unit (Kanit) Polsek Kota Metro Barat dan anggotanya terjaring OTT pada Jumat, 1 April 2022, sekitar pukul 23.45 WIB.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan uang Rp7 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari permintaan mereka terhadap salah satu pengusaha dan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Metro dengan total permintaan sebesar Rp15 juta.

Permintaan tersebut terkait penanganan perkara pemalsuan Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Dinas Perizinan Kota Metro pada 2017.

 

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co

banner 1080x1080