infogeh.co, Sukabumi – Polisi menetapkan seorang nenek berusia 71 tahun berinisial EH sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka terkait kasus kecelakaan maut yang memicu tiga orang tewas.
“Dari hasil penyidikan mulai pemeriksaan saksi olah TKP dan mendatangkan ahli, maka atas dasar tersebut EH kami tetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Jalan Raya RA Kosasih, tepatnya di depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai,” kata Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota AKP Tejo Reno Indratno dikutip dari Antara, Kamis (29/9).
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1) dan (4) U RI Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Tejo menuturkan, saat kejadian, tersangka mengemudikan mobil jenis Xpander bernopol F 1349 OJ. Ia diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya.
Selain itu, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan kendaraan yang digunakan EH oleh Dishub Kota Sukabumi dan oleh ketua mekanik Mitsubishi yang sudah disertifikasi.
Dalam pemeriksaan awal, yang dikhususkan terjadap sistem pengereman mobil, hasilnua dinyatakan baik oleh Mitsubishi dan Dishub Sukabumi.
Polisi menduga kecelakaan yang menewaskan tiga orang itu yakni sopir dan penumpang angkot 01 Sukabumi-Sukaraja dan penjual cakue akibat kelalaian EH.
Penanganan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang sempat terjadi beberapa hari lalu tersebut masih dilakukan secara intensif dan profesional.
“Kami berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai dengan tahap penyerahan berkas ke kejaksaan,” tutup dia.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com