infogeh.co, Jakarta – Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani Indrawati memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% dari yang semula 10% mulai 1 April 2022.
Menurut Sri Mulyani, Kenaikan tarif PPN Indonesia termasuk rendah jika dibandingkan negara-negara lain.
“Nah, 11% itu tinggi nggak? Kalau kita lihat di banyak negara-negara di G20, di OECD. Maka kita lihat PPN rata-rata di negara tersebut sekitar 15%, bahkan 15,5%,” ungkapnya, dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3/2022)
Dengan kenaikan tarif PPN, lanjut Sri Mulyani, maka PPN ikut berkontribusi dalam membangun pondasi pajak Indonesia yang kuat.
Sri Mulyani menjelaskan tidak semua hal dikenakan PPN 11%. Ada juga yang di bawah itu, yakni sebesar 1%, 2%, atau 3%. Bahkan ada juga yang dibebaskan.
Barang atau jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya.
Sementara, tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% diberikan kepada jenis barang atau jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final.
“Jadi ini yang kita sebut menata pondasi pajak kita,” ucap Sri Mulyani.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Detik.com