infogeh.co, Pesawaran – Seorang pria inisial AS (34) warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, secara tega melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin, mengatakan kejahatan itu dilakukan sekitar pukul 08.00, Kamis, 24 November 2022. Korban menceritakannya kepada ibunya dengan diancam akan dibunuh bila berteriak. Atas kejadian itu, korban mengalami sakit dan trauma.
“Untuk itu, ibu korban melaporkannya ke polisi pada 29 November 2022,” kata Supriyanto, Kamis, 15 Desember 2022.
Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penangkapan dengan mengumpulkan sejumlah saksi dan barang bukti. Tersangka dibekuk saat sedang di Puskesmas Gedongtataan, Selasa, 13 Desember 2022.
“Tersangka dijerat Pasal 81 atau pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Hukuman itu bisa ditambah dengan ayat khusus karena tersangka orang tua dari korban. Sehingga ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal,” katanya.
Berita ini telah lebih dulu ditebritkan di halaman resmi Lampost.co