Radarnusantara.co (Pesawaran) – AAF 17 dan DS 22 warga Desa Haduyang Kecamatan Natar Kabupaten Lampung selatan, tak bisa mengelak saat diamankan Satres Narkoba Polres Pesawaran
karna kedapatan miliki dan diduga keras memakai Narkotika jenis sabu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dalam keterangan tertulis nya menyebutkan, Berdasarkan surat LP/A/500/VII/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 7 Juli 2021. Keduanya ditangkap ditempat kejadian perkara TKP yang berlokasi di Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng Kabupaten pesawaran, Rabu ( 7/7/21) Sekira pukul 13.00.WIB.
Kemudian Lanjut Kapolres, Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa kedua tersangka membawa narkoba dengan mengendarai sepeda motor kerap melintas di TKP.
“Kemudian anggota Satres Narkoba melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap kedua tersangka, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti BB narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.
Sabung kapolres Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk diketahui, adapun barang bukti BB yang diamankan Yakni,1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, seberat 0,19 gram.
“Akibat perbuatanya Kedua tersangka AAF dan DF, dijerat pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” tegas kapolres. ( Eka )