Radarnusantara.co (Tanggamus) – Polsek Pugung Polres Tanggamus menangkap seorang pria berinisial AS (26) warga Pekon Sukaagung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus dalam persangkaan kepemilikan senjata tajam dan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan preman kampung yang sering mabuk-mabukan dan sangat meresahkan mengganggu ketenangan warga ketika mabuk minuman keras.
Fakta lain, sebelumnya tersangka juga terlibat perkelahian pada tanggal 12 April 2021 menggunakan senjata tajam hingga seorang warga mengalami luka-luka, namun warga tersebut tidak mau melapor dan memilih berdamai secara kekeluargaan dengan sarana rembuk pekon.
Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, SH. MH mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 22 Mei 2021 atas nama korbannya Rudi Hadi Suwarno (38) yang diancam dibunuh oleh korban menggunakan senjata tajam jenis pedang.
“Berdasarkan laporan tersebut dan keterangan saksi-saksi, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah mertuanya di Pekon Gunung Terang Kecamatan Bulok, Minggu (13/6/21) pukul 22.00 Wib,” ungkap Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (14/6/21).
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga sedang melakukan pencarian pedang yang digunakan untuk mengancam korban.
“Untuk barang bukti masih dalam pencarian, sebab menurut tersangka pedang tersebut sudah dibuang di perkebunan,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilakukan tersangka terjadi pada Sabtu 22 Mei 2021 sekira pukul 15.30 Wib di Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula saat korban dan saksi sedang ngobrol di warung bakso milik orang tua korban tepatnya depan rumah korban, tersangka tiba-tiba datang lalu memukul topi saksi dan langsung meminta uang kepada korban.
Dikarenakan tersangka dalam keadaan mabuk maka didiamkan oleh korban, namun karena korban diam, tersangka merasa tersinggung lalu marah dengan korban, sehingga korban bangun dari duduknya dan hampir terjadi perkelahian, lalu korban masuk rumah dan tersangka pergi.
Tidak berselang lama, tersangka kembali datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam jenis pedang sambil berteriak – teriak memanggil korban, saat korban keluar itu tersangka menebaskan pedangnya tetapi korban berhasil mengelak dan pedang hanya mengenai tiang warung bakso milik orang tua korban.
“Atas peristiwa tersebut, korban kemudian berlari meminta perlindungan warga selanjutnya melapor ke Polsek Pugung karena merasa nyawanya terancam,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, dalam kesehariannya tersangka yang disebut preman di kampungnya itu sering mabuk-mabukan dilingkungan dan masyarakat merasa takut dan resah.
“Tersangka dikenal sangat meresahkan, bahkan pada tanggal 12 April 2021 juga pernah membacok tetangganya namun korban tidak mau melapor dan memilih berdamai secara kekeluargaan dengan sarana rembuk pekon,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Pugung guna proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya dipersangkakan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau penyalahgunaan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP dan atau pasal 2 UU darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman perbutan tidak menyenangkan 1 tahun penjara dan maksimal 10 tahun terhadap kepemilikan senjata tajam,” tandasnya.
Sementara itu, menurut tersangka bahwa ia benar melakukan hal tersebut kepada korban karena kesal tidak diberikan uang untuk membeli minuman keras, bahkan hingga mengambil senjata tajam jenis pedang dengan niat melukai korban.
“Ya saya minta uang enggak dikasih. Makanya saya pulang ambil pedang untuk melukai dia, cuma dia menghindar,” ucap pria bertatoo di lengan kiri tersebut. (Halimi).