Maling Ampli di Masjid, Warga Kemiling di Tangkap Polisi Pesawaran

banner 728x90

Radarnusantara.co (Pesawaran) – Oky Sudarno 31 Warga gang kulit Kelurahan Langkapura kecamatan Kemiling harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan berurusan dengan aparat kepolisian sektor gedong tataan, Pasalnya Oky 31 sekira hari sabtu 19 juni 2021 pukul 14.30. W.I.B telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dimasjid Al falah Desa Sungai langka kecamatan gedong tataan Dengan modus berpura pura sholat di masjid tersebut, Minggu ( 20/6/21).

Kapolsek Gedong tataan Kompol Hapran melalui rilisnya mengungkapkan, berdasarkan :
– Laporan Polisi Nomor : LP / B – 221/ VI /2021 / SPKT / Polsek Gedong Tataan / Res Pesawaran / Polda Lampung , tanggal 19 Juni 2021.

“Pada hari sabtu tanggal 19 juni 2021 jam 14.30 WIB di Masjid Al Falah Desa sungai langka Kecamatan. Gedong tataan Kabupaten Pesawaran telah terjadi tindak pidana pencurian oleh terduga Pelaku Oky Sudarno dengan cara pelaku datang kemasjid menggunakan motor mio soul warna hitam dengan nopol : BE 3998 YZ ke masjid AL-Falah,” ucap kapolsek Gedong Tataan Kompol Harpan.

Kapolsek menjelaskan, pelaku masuk masjid dengan berpura pura akan shalat, dan tidak lama kemudian pelaku keluar dari masjid dengan mengendari sepeda motor tersebut sambil membawa ampli masjid hasil curiannya.

Seketika itu pada hari sabtu tanggal 19 juni 2021 sekira jam 14.30 wib anggota tekab 308 polsek gedong tataan ketika berpatroli mendapatkan informasi dari warga bahwa masjid al-falah Desa Sungai Langka telah tarjadi pencurian ampli dan pelaku pencuri tersebut mengunakan sepeda motor yamaha mio soul warna hitam.

Barang Bukti Hasil Curian

“Setalah mendapatkan informasi dari warga anggota tekab 308 polsek gedong tataan yang di pimpin panit 1 reskrim polsek gedong tataan IPTU Bambang H melakukan pengejaran terhadap pelaku, setalah di lakukan pengejaran, tim tekab 308 berhasil mendapatkan pelaku yang telah membawa ampli yang di curinya dari masjid Al falah desa sungai langka kecamatan Gedong tataan, ucapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha mio soul hitam dengan nopol: BE 3998 YZ beserta kunci nya.- 1 (satu) buah ampli sudah diamankan di mapolsek gedong tataan guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatan nya pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman Maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya ( Eka ).

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini