Majikan yang Siksa ART Jadi Tersangka: Siksa Pakai Perabot Karena Setrika Tidak Rapi

banner 728x90

infogeh.co, Bandung – Suami istri berinisial YK dan LF yang melakukan kekerasan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) yang berinisial R di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, akhirnya ditetapkan jadi tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, aksi kekerasan itu dilakukan menggunakan tangan kosong hingga perabotan rumah tangga.

“Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau dua tersangka dengan inisial YK dan LF, dua-duanya berusia 29 tahun, tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra di Mapolres Cimahi pada Senin (31/10).

Selain melakukan kekerasan, kata Niko, para pelaku juga acap kali menyekap korban. Korban disekap dengan cara menguncinya di dalam rumah dan dilarang berkomunikasi dengan siapa pun. Ponsel milik korban pun dibawa oleh para pelaku.

“Kemudian, melakukan juga perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau disampaikan dengan penyekapan yang disertai dengan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan,” ucap dia.

Dari penyelidikan polisi, terungkap fakta mengenai cara pasangan tersebut menyiksa R. Kadang mereka menggunakan tangan kosong, namun tak jarang juga menjadikan perabotan rumah tangga sebagai senjata untuk menyiksa.

“Satreskrim Polres Cimahi telah mengamankan dua pelaku atau dua tersangka dengan inisial YK dan LF, dua-duanya berusia 29 tahun, tersangka diamankan terhadap perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART atau asisten rumah tangga,” kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N. Adiputra, dalam jumpa pers di Mapolres Cimahi, Senin (31/10).

Selain disiksa, R juga disekap di dalam rumah dan dilarang untuk berkomunikasi dengan siapa pun. Ponsel milik wanita malang ini juga disita kedua pelaku.

“Kemudian, melakukan juga perbuatan atau tindak pidana yang masuk kaidah merampas kemerdekaan atau disampaikan dengan penyekapan yang disertai dengan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan dan penganiayaan,” ucap dia.

Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Kumparan.com

banner 1080x1080