Mahasiswa BMB dan KIBB Menilai Lemhanya Penegak Hukum

banner 728x90

Radarnusantara.co (Bekasi)- Terkait Kasus Kepala Desa Srimahi, Sudarto Bin Abdullah yang pernah melakukan Pemukulan Warga bernama Roin (49) kasus nya masih terombang ambing oleh Penegak Hukum, pasalnya Kades Srimahi Sudarto Bin Abdullah masih saja menghirup udara segar dalam tahanan percobaan 6 bulan.

Barisan Mahasiswa Bersatu (BMB) dan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) mengatakan, bahwa Kami akan melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dan Polres Metro Bekasi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) dan Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA), bahwa Mahasiswa menilai ada kejanggalan dalam Putusan Majelis Hakim PN Cikarang bernomor: 398/pid.B/2021/PN Ckr.

“Kami selaku Mahasiswa akan mengawal korban Roin untuk melaporkan Kepala Desa Srimahi, Sudarto Bin Abdullah dan Polres Metro Bekasi serta PN Cikarang ke Komnas HAM dan mengawal proses pelaporan hasil Putusan Sidang ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial,” papar Wawan, Kamis (2/9/2021).

Wawan menjelaskan,” seharusnya terdakwa Kades Srimahi, Sudarto Bin Abdullah menjalankan Pasal 351 KUHP yang diancam dengan Pidana Penjara paling lama 2 Tahun 8 Bulan,” ucapnya.

Sementara itu Fransiskus Leonardo selaku perwakilan dari Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) mejelaskan, bahwa hasil putusan Pengadilan dan mendengar keterangan Saksi Roin menilai seperti adanya kejanggalan dan ke anehan dalam perjalanan proses hukum.

“Dari awal laporan juga waktu di Polisi sudah berbulan-bulan kalau tidak di desak juga mungkin belum proses, namun sekarang hasilnya hanya 6 Bulan percobaan selaku Kepala Desa, seharusnya terdakwa bisa menjadikan panutan atau contoh bukan berprilaku arogan terhadap warganya sendiri,” ungkap Leo.

Kami tetap menghargai hasil putusan Sidang yang sudah ditetapkan Majelis Hakim PN Cikarang, tapi kami tetap melaporkan Putusan tersebut ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, karena sangat janggal dalam proses Hukum.

“karena Kami pun hanya meminta kepada pemilik Otoritas penegak Keadilan untuk berbuat yang adil dan seadil-adil nya tanpa pandang bulu kepada siapapun orang nya,” pungkasnya. ( JH )

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini