Radarnusantara.co (Bekasi) Terkait Pengadaan Mobil Dinas Dewan Kota Bekasi yang di dialokasikan dari Dana ABPD Tahun 2021 dari Belanja Modal Kendaraan di peruntukan buat Operasional Mobil Pimpinan Dewan Kota Bekasi oleh Pemerintah Kota Bekasi pada satuan kerja Sekretariat Daerah sebesar Rp.1.080.000.000,- dengan nilai HPS Paket Rp.837.000.000.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kota Bekasi, Deky Bambang Supriyadi, mengatakan, bahwa diri nya akan mengkertik Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Dr. Hj. Reny Hendrawaty, MM selaku pihak Pengguna Anggaran dan Kepala Inspektorat Pemerintah Kota Bekasi, selaku Pengawasan serta Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Choiroman J Putro, B.Eng, M.Si.
“Kami akan pertanyakan dasar Hukum dan Pengadaan Mobil Dinas Ketua Dewan tersebut di tengah Rakyat Kota Bekasi dilanda Virus Covid-19,” kata Deky kamis ( 2/9/2021).
Kami mendapat informasi bahwa Ketua DPRD Kota Bekasi, H. Choiroman J Putro, B.Eng, M.Si, terkait Pembelian dan Pengadaan Mobil Kendaraan Operasional yang diperuntukkan kepada Ketua Dewan dengan nilai HPS sebesar Rp.837.000.000.
Maka LSM Penjara Indonesia patut mempertanyakan apakah benar Ketua DRP-D Kota Bekasi, Choiroman tidak mengetahui Pengadaan Mobil teresebut,” ungkap Deky. ( JH )