infogeh.co, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menghitung adanya kerugian negara dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung 2020 yang mencapai Rp2,5 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, mengatakan hasil penghitungan auditor independen dari akuntan publik Heroni dan rekan sejak Oktober 2022.
“Tim penyidik Kejati berangkat ke Jakarta melakukan pemeriksaan bersama tim independen dengan ahli keuangan negara. Hasilnya ada kerugian negara dari dana hibah KONI,” ujar Tamrin, Senin, 21 November 2022.
Selanjutnya penyidik akan melakukan ekspos perkara atau pemaparan berdasarkan fakta dan data hasil penyidikan. “Penentuan tersangka bisa didapat dari proses ekpos itu,” katanya.
Kemudian pihaknya akan mengeluarkan surat perintah penyidikan khusus untuk masing-masing tersangka dan akan melakukan pengulangan pemeriksaan saksi untuk masing-masing tersangka.
“Kami berharap dukungan seluruh masyarakat Lampung, sehingga pekerjaan hampir setahun ini dapat diselesaikan secepat mungkin,” ujarnya.
Berita ini telah lebih dulu diterbitkan di halaman resmi Lampost.co