Komisi Fatwa MUI Periksa Produk Mixue, Ini Hasilnya

Ilustrasi produk mixue (net)
banner 728x90

Infogeh.co, Nasional – Setelah melakukan serangkaian audit dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sidang produk halal, MUI memberikan ketetapan halal produk Mixue Ice Cream and Tea.

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman resmi MUI, Jumat (17/2/2023).

Asrorun menyampaikan jika sebelumnya MUI telah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Ia juga menambahkan, ketetapan Halal MUI terhadap Mixue Ice Cream and Tea ini meliputi semua outlet dan menu.

Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

Sebagai informasi, ketetapan halal merupakan produk MUI pasca adanya sistem jaminan produk halal yang baru. Ketetapan halal ini menjadi domain atau wilayah MUI sebagai lembaga yang diberikan mandat Undang-Undang untuk melaksanakan Sertifikasi Halal.

Perlu diketahui, Mixue sudah mengajukan sertifikat halal ke lembaga berwenang sejak 2021. Namun karena terdapat sejumlah prosedur, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hingga akhirnya pada Rabu (15/2/2023) MUI menerbitkan ketetapan halal untuk semua produk dan semua outlet Mixue. (*)

banner 1080x1080
close
Banner iklan disini